Home Sosial Budaya Fikih Sosial Praktis dari Pesantren: Dari Hukum Makelar Hingga Sumpah Pocong

Fikih Sosial Praktis dari Pesantren: Dari Hukum Makelar Hingga Sumpah Pocong

Rp65,000.00

Buku karya Gus Yusuf (K.H. Muhammad Yusuf Chudlori) ini bisa dikategorikan sebagai sejenis fikih sosial praktis dari pesantren. Di dalamnya dibahas problem-problem sosial dan hukum Islam sehari-hari yang dihadapi oleh kaum Muslim dan diberikan jawaban atau solusi praktisnya mulai dari hukum makelar, transaksi jual-beli, uang pelicin, koperasi, honor guru ngaji, jual-beli kotoran hewan, sumpah pocong, dan lain sebagainya.

  • Penulis: K.H. Muhammad Yusuf Chudlori
  • Ukuran: 14,5 x 21 cm
  • Tebal: 200 hlm
  • Cetakan: 2021
  • Penerbit: Nuansa Cendekia
  • ISBN: 979-24-5695-3

Description

Syariat Islam (syari’ah) bisa dirangkum dalam dua kategori ajaran: pertama, ajaran-ajaran tentang hubungan vertikal dengan Allah (habl min Allah) yang termasuk dalam ranah keberagamaan personal atau individual; kedua, ajaran-ajaran tentang hubungan horizontal dengan sesama manusia (habl min an-nas) yang tergolong dalam ranah publik atau sosial. Syariat Islam juga memberikan berbagai solusi untuk problem-problem personal dan sosial yang dihadapi oleh umatnya.
Buku karya Gus Yusuf (K.H. Muhammad Yusuf Chudlori) ini bisa dikategorikan sebagai sejenis fikih sosial praktis dari pesantren. Di dalamnya dibahas problem-problem sosial dan hukum Islam sehari-hari yang dihadapi oleh kaum Muslim dan diberikan jawaban atau solusi praktisnya mulai dari hukum makelar, transaksi jual-beli, uang pelicin, koperasi, honor guru ngaji, jual-beli kotoran hewan, sumpah pocong, dan lain sebagainya.

  • Penulis: K.H. Muhammad Yusuf Chudlori
  • Ukuran: 14,5 x 21 cm
  • Tebal: 200 hlm
  • Cetakan: 2021
  • Penerbit: Nuansa Cendekia
  • ISBN: 979-24-5695-3

Additional information

Weight 0.3 kg
Dimensions 14.5 × 21 × 1 cm

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Fikih Sosial Praktis dari Pesantren: Dari Hukum Makelar Hingga Sumpah Pocong”

Your email address will not be published. Required fields are marked *