Undang-undang RI No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Rp39.000
Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.
- Penulis: –
- Penerbit: Medium
- ISBN: 978-602-7768-55-0
- Ukuran buku: 11 x 18 cm
- Tebal: 88 hal
Description
Buku Undang-undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan landasan hukum yang bertujuan utama untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan dengan mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum dan pelaku usaha kecil. Undang-undang ini secara tegas mengatur dan melarang berbagai bentuk perjanjian, kegiatan, dan penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi menyebabkan pemusatan kekuasaan ekonomi dan menghambat persaingan yang sehat, seperti penetapan harga kartel, praktik oligopoli yang merugikan, dan predatory pricing. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas menegakkan dan mengawasi implementasi undang-undang ini demi terciptanya efisiensi ekonomi nasional.