Kekayaan Intelektual : Teori, Pengaturan dan Praktiknya di Indonesia

Rp95.000

Kekayaan Intelektual: Teori, Pengaturan dan Praktiknya di Indonesia adalah buku komprehensif yang mengulas secara mendalam landasan filosofis dan konsep-konsep dasar di balik hak kekayaan intelektual (HKI), mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, hingga Rahasia Dagang. Buku ini memaparkan secara sistematis kerangka regulasi dan perundang-undangan HKI yang berlaku di Indonesia, termasuk prosedur pendaftaran dan perlindungan hukumnya, serta menyajikan analisis praktis mengenai studi kasus dan implementasi HKI dalam konteks bisnis, seni, dan teknologi, menjadikannya referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan inovator untuk memahami cara melindungi aset intelektual mereka di yurisdiksi Indonesia.

  • Penulis : Dr. Sudaryat, S.H., M.H.
  • Penerbit: Nuansa Cendekia
  • ISBN: 978-623-335-306-9
  • Ukuran: 14,5 x 21 cm
  • Tebal: 254 hlm

Description

  Kekayaan Intelektual menjadi penopang pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan jumlah SDM yang banyak, menjadi modal bagi Indonesia untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual. Ada dua kategori kekayaan intelektual: (1) Kekayaan Intelektual Individual, yaitu hak cipta, merek dan indikasi geografis, paten, desain industi, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman; (2) Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Perlindungan kekayaan intelektual diperlukan termasuk upaya sosialisasi, salah satunya melalui literalisasi, baik dalam bentuk buku maupun jurnal. Buku Kekayaan Intelektual: Teori, Pengaturan dan Praktiknya di Indonesia diperlukan untuk menambah wacana masyarakat tentang kekayaan intelektual. Pemahaman komprehensif tentang kekayaan intelektual ditampilkan di buku ini, meliputi pengenalan tentang kekayaan intelektual, konvensi-konvensi internasional terkait kekayaan intelektual, jenis-jenis kekayaan intelektual termasuk kekayaan intelektual komunal, rekayasa genetika hingga penegakan hukum kekayaan intelektual. Setiap bab tentang jenis-jenis kekayaan intelektual disertai dengan ilustrasi sehingga mudah untuk dipahami, juga kasus-kasusnya di pengadilan.