Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Rp39.000

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

  • Penulis: –
  • Penerbit: Medium
  • ISBN: 978-602-8144-48-3
  • Ukuran buku: 11 x 20 cm
  • Tebal: 112 hal
Categories: ,

Description

Buku Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak merupakan regulasi penting yang secara mendasar mengubah pendekatan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan bergeser dari sistem peradilan pidana konvensional ke Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan perlindungan hak-hak anak. Undang-undang ini menekankan pentingnya diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal ke proses di luar peradilan, sebagai upaya restoratif. Selain itu, UU ini mengatur secara rinci mengenai tahapan proses peradilan, hak-hak anak (termasuk hak didampingi), dan sanksi pidana khusus yang disesuaikan dengan usia dan tingkat kedewasaan anak, memastikan bahwa semua tindakan hukum dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan.