Undang-undang RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Rp60.000
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik dan pasti, diperlukan panduan yang baku dan standar dalam penyusunannya. Untuk itulah dibuat peraturan mengenai pembentukan perundang-undangan yang mengikat semua lembaga dan instansi yang berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Buku ini berisi Perencanaan, Penyusunan, Teknik Penyusunan, Pembahasan dan Pengesahan RUU; Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Pengundangan, Penyebarluasan Prolegnas, RUU, dan UU.
- Penulis: –
- Penerbit: Medium
- ISBN: 978-602-7768-52-9
- Ukuran buku: 11 x 18 cm
- Tebal: 368 hal
Description
Buku Undang-undang RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah kerangka hukum fundamental yang mengatur tata cara, prosedur, dan hirarki dalam proses pembuatan semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah. Undang-undang ini menetapkan secara jelas jenis dan materi muatan dari setiap hierarki peraturan, prinsip-prinsip pembentukan yang baik (termasuk kejelasan rumusan, keterbukaan, dan kesesuaian antara jenis dan materi muatan), serta tahapan proses yang wajib dilalui oleh lembaga legislatif dan eksekutif, seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Tujuan utama UU ini adalah menjamin kepastian hukum, konsistensi, dan kualitas dari produk-produk hukum di Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.