Undang-undang RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Rp44.000

UU ini mengubah ketentuan tentang penyelenggara pemilihan umum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pemerintah menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 belum berjalan secara optimal, sehingga diperlukan langkah-langkah perbaikan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, termasuk perbaikan jadwal dan tahapan serta persiapan. Untuk tujuan tersebut, Pemerintah menerbitkan UU 15/2011 yang mengatur lembaga-lembaga penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP

  • Penulis: –
  • Penerbit: Medium
  • ISBN: 978-602-8144-49-0
  • Ukuran buku: 11 x 20 cm
  • Tebal: 244 hal
Categories: ,

Description

Buku Undang-undang RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah kompilasi dan penjelasan resmi mengenai regulasi yang menjadi landasan hukum utama bagi pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia, menggantikan undang-undang sebelumnya. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif seluruh aspek penyelenggaraan Pemilu, mulai dari prinsip-prinsip dasar Pemilu yang luber dan jurdil, kelembagaan penyelenggara Pemilu (termasuk tugas dan wewenang KPU, Bawaslu, dan DKPP), tahapan dan jadwal Pemilu, hingga sistem pemilu, pemilih, peserta, dan mekanisme sengketa Pemilu. Tujuan utama buku ini adalah menjadi acuan yang jelas dan tegas bagi seluruh pihak terkait—penyelenggara, peserta, pemilih, dan penegak hukum—untuk menjamin terlaksananya Pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai wujud kedaulatan rakyat.