Undang-undang RI No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Rp40.000

Otoritas Jasa Keuangan terbentuk berdasarkan pada UU Nomor 21 tahun 2011. Secara fungsi, lembaga ini melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun, detail tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum dikenal luas di kalangan masyarakat., meskipun sudah dilakukan sosialisasi di berbagai media dan seminar. Buu ini dapat dipakai untuk memahami tentang seluk-beluk OJK.

  • Penulis: –
  • Penerbit: Medium
  • ISBN: 978-602-7768-53-6
  • Ukuran buku: 11 x 18 cm
  • Tebal: 176 hal
Categories: ,

Description

Buku Undang-undang RI No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan landasan hukum yang mengatur pembentukan OJK sebagai lembaga independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Undang-undang ini menjelaskan secara rinci tujuan OJK—yaitu memastikan kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat—bersama dengan tugas, wewenang, dan ruang lingkup pengawasan OJK yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Pembentukan UU ini menandai restrukturisasi besar dalam sistem keuangan Indonesia dengan memindahkan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK untuk mencapai stabilitas sistem keuangan yang lebih baik.