Description
Buku Undang-undang RI No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah regulasi fundamental yang mengatur seluruh proses dan mekanisme pelaksanaan pemilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat di Indonesia. Undang-undang ini secara komprehensif menetapkan persyaratan calon, mekanisme pengajuan calon (melalui koalisi partai politik/ambang batas presidensial), tahapan kampanye, prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta aturan mengenai sistem dua putaran jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama. Tujuan utama regulasi ini adalah untuk menjamin bahwa proses pemilihan kepemimpinan nasional berjalan secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.




