Description
Buku Undang-undang RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan regulasi revolusioner yang menetapkan otonomi yang lebih besar dan pengakuan terhadap hak asal usul desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat setempat. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur mengenai penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, serta yang paling krusial, alokasi dan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan di tingkat desa.




