Kekayaan Intelektual menjadi penopang pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan jumlah SDM yang banyak, menjadi modal bagi Indonesia untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual. Ada dua kategori kekayaan intelektual: (1) Kekayaan Intelektual Individual, yaitu hak cipta, merek dan indikasi geografis, paten, desain industi, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman; (2) Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Perlindungan kekayaan intelektual diperlukan termasuk upaya sosialisasi, salah satunya melalui literalisasi, baik dalam bentuk buku maupun jurnal. Buku Kekayaan Intelektual: Teori, Pengaturan dan Praktiknya di Indonesia diperlukan untuk menambah wacana masyarakat tentang kekayaan intelektual. Pemahaman komprehensif tentang kekayaan intelektual ditampilkan di buku ini, meliputi pengenalan tentang kekayaan intelektual, konvensi-konvensi internasional terkait kekayaan intelektual, jenis-jenis kekayaan intelektual termasuk kekayaan intelektual komunal, rekayasa genetika hingga penegakan hukum kekayaan intelektual. Setiap bab tentang jenis-jenis kekayaan intelektual disertai dengan ilustrasi sehingga mudah untuk dipahami, juga kasus-kasusnya di pengadilan.